- Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama.
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aturan PPKM Level 3 sektor non-esensial, esensial, dan kritikal
- Kegiatan pada sektor non- esensial wajib WFH 100%.
- Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25% untuk staf administrasi
- Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
- Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10% staf administrasi
Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% staf. - Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100%.
Aturan PPKM Level 3 sektor perdagangan
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Aturan PPKM Level 3 untuk kegiatan olahraga
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat.
- Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal.
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas
- masker, seperti renang.
- Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
- Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat.
- Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet.
- Pengguna fasilitas olahraga tida diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga.
- Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung.
- Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Aturan PPKM Level 3 di lain-lain
Baca Juga:Mal di Palembang Dibuka, Wajib Kartu Vaksin Ditentukan Mal
- Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang.
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
- Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.