SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara usai terbukti menerima suap.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/8/2021) kemarin.
Ajay juga dijatuhi sanksi denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Ajay pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga:Joget sampai Injak Ambulans Viral, Kawanan ABG Dihujat Netizen
Mengetahui ada koruptor yang hanya divonis dua tahun penjara, publik pun geram.
Hal ini terlihat dari komentar netizen di unggahan akun Instagram @infobandungkota pada Kamis (26/8/2021) mengenai vonis Ajay.
Netizen geram mengingat vonis hukuman dua tahun penjara tak akan memberi efek jera pada koruptor.
Mereka pun membandingkan hukuman yang diterima Ajay dengan terdakwa maling ayam yang bisa mendekam di penjara selama 5 tahun.
"2 tahun nu maok hayam (mencuri ayam) ge 5 tahun ," tulis @rekhapidu*****.
Baca Juga:Heboh Video Istri Memohon dan Menyembah sama Pelakor, Netizen Geram
Ada juga yang menyebut hukuman Ajay bisa saja dikurangi jika ia di-bully oleh publik. Seperti yang dialami oleh eks Mensos Juliari Batubara.
- 1
- 2