Netizen Tak Terima Wali Kota Cimahi Nonaktif Cuma Dihukum 2 Tahun Penjara: Bercanda?

Netizen menilai hukuman 2 tahun penjara bagi koruptor sangatlah tak adil.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:40 WIB
Netizen Tak Terima Wali Kota Cimahi Nonaktif Cuma Dihukum 2 Tahun Penjara: Bercanda?
Proses persidangan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Jiga na lmun di bully.. bakal ngurangan jadi 3 bulan (sepertinya kalau di-bully bakal jadi 3 bulan penjara)" tulis @
mima_m***.

"Sebercanda itu hukuman buat para dikoruptor di indonesia ??? Gusti nu agung," timpal @indra_****.

Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.

Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Baca Juga:Joget sampai Injak Ambulans Viral, Kawanan ABG Dihujat Netizen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak