Anggota Dewan Datang Terlambat, Gedung DPRD Kota Banjar Disegel

PMII dan PPDI mendorong DPRD Kota Banjar mempercepat pembentukan Raperda tentang Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:44 WIB
Anggota Dewan Datang Terlambat, Gedung DPRD Kota Banjar Disegel
Ketua PMII Kota Banjar Awal Muzaki & Ketua PPDI, saat melakukan penyegelan kantor gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (27/8/2021). [HR Online]

SuaraJabar.id - Gedung DPRD Kota Banjar disegel oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Kota Banjar dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) pada Jumat (27/8/2021).

Sebelumnya, PMII dan PPDI datang ke kantor DPRD Kota Banjar untuk mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

PMII dan PPDI mendorong DPRD Kota Banjar mempercepat pembentukan raperda tersebut.

Selain itu, mereka juga mendorong terbentuknya sejumlah raperda yang sudah masuk dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2021 dengan secepatnya.

Baca Juga:Indonesia Terpilih Anggota Dewan Pos Perserikatan Bangsa Bangsa

Bukan hanya itu, para aktivis mahasiswa juga menuntut adanya pelibatan organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Terutama dalam proses perumusan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta kebijakan lainnya.

“Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh PMII Kota Banjar & PPDI beserta beberapa elemen masyarakat, untuk Raperda Disabilitas penting segera direalisasikan,” kata PMII Kota Banjar, Awal Muzaki, Jumat (27/8/2021).

Awal menambahkan, pada dasarnya pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Sehingga, mewajibkan pemerintahan daerah untuk harus untuk melaksanakannya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah dan DPRD Kota Banjar, segera merealisasikan undang-undang tersebut dalam bentuk Perda. Hal itu sebagai upaya memenuhi hak penyandang disabilitas.

“Apabila dalam waktu 14×24 jam DPRD tidak melakukan pembahasan, maka kami akan menuntut kembali, dengan cara yang akan kami tentukan dan kami konsisten mengawal itu,” tandasnya.

Baca Juga:Membelah Desa, Kisah Kapolres Sukoharjo Gunakan Motor Beronjong Bantu Warga Disabilitas

Sementara terkait aksi penyegelan kantor DPRD, Awal mengatakan, bahwa hal itu pihaknya lakukan karena ada alasan.

Awal mengungkapkan, bahwa sesuai agenda audiensi yaitu pukul 10:00 WIB. Akan tetapi, hingga waktu yang ditentukan pihak wakil rakyat belum hadir ke kantor DPRD.

Oleh karena itu, sebagai luapan kekecewaan, maka dari pihak PMII & PPDI langsung melakukan penyegelan kantor gedung DPRD Kota Banjar.

“Penyegelan itu karena mereka datang terlambat. Setelah kami lakukan penyegelan, tak berselang lama mereka baru hadir ke ruang rapat,” ungkap Awal.

Sementara itu, Ketua PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi berharap, Raperda tentang tentang Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut, dapat segera terealisasi, agar hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi.

“Kami berharap raperda itu bisa terealisasi. Dan nantinya diimplementasikan agar penyandang disabilitas di Kota Banjar bisa terlindungi, serta hak-haknya juga terpenuhi,” singkatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini