SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, menghentikan pengungkapan kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19.
Warga yang mengetahui keputusan itu kecewa. Pengungkapan kasus pemotongan bansos dilakukan setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang pemotongan BST kepada warga.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pemotongan BST ke pihak kejaksaan. Tapi dihentikan penanganannya," kata salah seorang warga korban pemotongan BST berinisial RH, di Karawang, Sabtu (28/8/2021).
RH menuturkan pengembalian uang pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan sebuah ancaman.
Baca Juga:Pembagian Sembako Jokowi di Terminal Grogol Berujung Abai Prokes
Disebutkan kalau warga yang menolak pengembalian uang pemotongan BST dari pemerintah desa diancam tidak mendapatkan bantuan lagi, bahkan diancam dilaporkan polisi jika menolak.
Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Saat itu seharusnya warga menerima BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp600 ribu. Namun karena ada pemotongan, warga hanya menerima Rp300 ribu.
Terkait itu, Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana secara resmi mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST itu.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tapi sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut," katanya. (Antara)
Baca Juga:Anies Sudah Surati Mensos Risma, Data 99 Ribu Warga Penerima BST Tak Kunjung Rampung