Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Toko Grosir Bojongsoang Bandung

Dalam pengungkapannya, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 4 pucuk senjata dan 250 butir peluru di rumah salah satu tersangka perampokan Toko Grosir di Bandung.

Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Toko Grosir Bojongsoang Bandung
Ilustrasi perampokan bersenpi. [Pixabay/kerttu]

SuaraJabar.id - Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku perampokan Toko Grosir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam pengungkapannya, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 4 pucuk senjata dan 250 butir peluru di rumah salah satu tersangka perampokan Toko Grosir di Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan 3 dari 4 orang tersangka perampokan di Bojongsoang yang menggunakan sejata api.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, tersangka berhasil diamankan lebih kurang 12 jam setelah melakukan aksi kejahatan," ujar Hendra, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Minim Pengunjung Lima Mall di Bandung Terancam Dijual, Sekda: Harus Dilihat Dulu

Hendra mengatakan, dalam rekaman CCTV, saat melakukan aksi, salah seorang tersangka terlihat dengan jelas menodongkan senjata api jenis pistol. Sehingga pihaknya melakukan penggeledahan di rumah salah seorang tersangka.

"Di dalam rumah, kami menemukan 250 butir amunisi pelbagai kaliber," ujarnya.

Selain itu, diamankan 4 pucuk senjata, 3 di antaranya merupakan senjata api dan satu lainnya berjenis air gun. Senjata api tersebut merupakan replika yang dimodifikasi.

"Masih kami kembangkan, dari mana asal usul amunisi tersebut. Keterangan tersangka masih berubah-ubah," katanya.

Selain itu, pihaknya masih memburu seorang tersangka lainnya yang melarikan diri.

Baca Juga:Bahaya! Angka Stunting di Kabupaten Bandung Terus Naik

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 363 UU KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang darurt tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak