Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Toko Grosir Bojongsoang Bandung

Dalam pengungkapannya, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 4 pucuk senjata dan 250 butir peluru di rumah salah satu tersangka perampokan Toko Grosir di Bandung.

Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Toko Grosir Bojongsoang Bandung
Ilustrasi perampokan bersenpi. [Pixabay/kerttu]

SuaraJabar.id - Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku perampokan Toko Grosir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam pengungkapannya, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 4 pucuk senjata dan 250 butir peluru di rumah salah satu tersangka perampokan Toko Grosir di Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan 3 dari 4 orang tersangka perampokan di Bojongsoang yang menggunakan sejata api.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, tersangka berhasil diamankan lebih kurang 12 jam setelah melakukan aksi kejahatan," ujar Hendra, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Minim Pengunjung Lima Mall di Bandung Terancam Dijual, Sekda: Harus Dilihat Dulu

Hendra mengatakan, dalam rekaman CCTV, saat melakukan aksi, salah seorang tersangka terlihat dengan jelas menodongkan senjata api jenis pistol. Sehingga pihaknya melakukan penggeledahan di rumah salah seorang tersangka.

"Di dalam rumah, kami menemukan 250 butir amunisi pelbagai kaliber," ujarnya.

Selain itu, diamankan 4 pucuk senjata, 3 di antaranya merupakan senjata api dan satu lainnya berjenis air gun. Senjata api tersebut merupakan replika yang dimodifikasi.

"Masih kami kembangkan, dari mana asal usul amunisi tersebut. Keterangan tersangka masih berubah-ubah," katanya.

Selain itu, pihaknya masih memburu seorang tersangka lainnya yang melarikan diri.

Baca Juga:Bahaya! Angka Stunting di Kabupaten Bandung Terus Naik

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 363 UU KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang darurt tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini