Wali Kota Cimahi Nonaktif Dihukum 2 Tahun usai Terbukti Terima Uang Haram, KPK Banding

JPU KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 September 2021 | 11:33 WIB
Wali Kota Cimahi Nonaktif Dihukum 2 Tahun usai Terbukti Terima Uang Haram, KPK Banding
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri bandung, Rabu (14/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Ali menyebut JPU KPK akan menyusun alasan lengkapnya dalam memori banding.

"Kami akan segera menyusun memori banding berisi alasan lengkapnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan PN Bandung," ungkap Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini