SuaraJabar.id - Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi menilai objek wisata sudah waktunya dibuka kembali mengingat kasus COVID-19 yang cenderung melambat.
Ia memaparkan, saat ini sudah tak ada daerah di Jawa Barat yang berstatus PPKM Level 4.
Wilayah aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung misalnya, sudah berstatus PPKM Level 3.
Enam daerah di Jabar yakni Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi juga kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Tak Asal, Kebijakan Serampangan Berdampak Pada Ekspektasi Pelaku UMKM
"Sebenarnya objek wisata sedang dipertimbangkan. Namun saya rasa harus dibuka," kata Acu saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Dirinya menjelaskan, dibukanya kembali destinasi wisata nantinya akan meningkatkan kembali gairah bisnis pariwisata lainnya seperti perhotelan dan jasa perdagangan lainnya yang memang tidak ditutup selama penerapan PPKM Darurat-Level 3 dan 4.
Namun sektor penginapan dan jasa perdagangan di sektor pariwisata sangtalah terdampak sebab salah satu penopangnya yakni destinasi wisata ditutup sejak kebijakan itu diterapkan mulai 3 Juli lalu.
"Sekitar Bandung Raya kaitannya dengan jasa akomodasi atau hotel, jasa perdagangan besar serta eceran. Nah perdagangan dan akomodasi tersebut sangat tergantung dengan kunjungan pada destinasi wisata," jelas Acu.
Namun meski dibuka, tegas Acu, pengelola wisata tetap harus melakukan pembatasan ketat dan protokol kesehatan. Seperti pembatasan kapasitas hingga penerapan syarat vaksinasi COVID-19. Pasalnya, meski kasusnya cenderung menurun, namun bahayanya tetap masih mengintai.
Baca Juga:DIY Akan Pasang PeduliLindungi di Semua Destinasi Wisata, Pengelola Didorong Segera Daftar
"Pembatasan harus ketat dan kriteria juga hati-hati serta komitmen pada pelaku usaha, vaksinasi, dan presentasi jumlah orang yang mobilitas harus dibatasi," imbuh Acu.
Kemudian, Acu juga meminta pemerintah untuk menyampaikan secara detail kepada masyarakat seputar penerapan PPKM.
Jangan sampai, kata dia, kelonggaran yang sudah ada saat ini malah menjadi bumerang karena masyarakat belum mengetahui dan mengerti seputar PPKM.
"Intinya harus ada perubahan metode penyampaian komunikasi PPKM. Jadi bukan hanya levelnya yang turun, tapi juga disampaikan kemudahan dan prokes pada masyarakat, karena tidak semua paham level 3 atau 4," pungkasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo mengatakan, meski Bandung Barat sudah masuk Level 3 dan kasusnya melandai, objek wisata di wilayahnya belum diizinkan untuk beroperasi.
"Tapi tetap secara global masih level 3 jadi belum boleh buka. Meski zona juga sudah melandai," tegasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki