Bupati Cianjur Minta Sektor Pariwisata Tak Jadikan Pelonggaran sebagai Aji Mumpung

Setiap tempat wisata wajib meminta wisatawan yang datang untuk menujukan surat sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 03 September 2021 | 07:30 WIB
Bupati Cianjur Minta Sektor Pariwisata Tak Jadikan Pelonggaran sebagai Aji Mumpung
Bupati Cianjur Herman Suherman dan Jajaran Forkopimda Cianjur. [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraJabar.id - Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Cianjur telah diizinkan untuk kembali dibuka untuk umum.

Menanggapi hal ini, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta pengelola tempat wisata untuk benar-benar menerapkan aturan PPKM level 2.

Terutama kata dia, menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dan hanya menerima wisatawan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas yang ada.

"Jangan sampai pelonggaran menjadi aji mumpung, kami tegaskan seluruh pengelola tempat wisata menerapkan prokes ketat dan jumlah wisatawan yang masuk tidak lebih 25 persen dari kapasitas normal," katanya di Cianjur, Kamis (2/9/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga:PPKM Turun ke Level 3, Tempat Wisata di Kota Batu Masih Belum Boleh Buka

Herman menjelaskan, dengan status PPKM level 2, destinasi wisata di Cianjur diperbolehkan buka kembali, namun untuk mengawasi dan melakukan monitoring, pihaknya menyiagakan petugas dengan kendaraan untuk mendatangi tempat wisata guna memastikan telah mematuhi aturan.

Bahkan masing-masing tempat wisata, wajib meminta wisatawan yang datang untuk menujukan surat sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama, sebagai upaya mencegah kembali meningkatnya angka penularan di Cianjur.

"Kami juga tidak akan hentinya mengingatkan warga meski sudah masuk ke level 2, namun corona masih ada, sehingga warga dan wisatawan tetap harus membiasakan diri dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat beraktivitas di luar rumah," katanya.

Sementara General Manager Kebun Raya Cibodas, Marga Aggrianto, mengatakan pihaknya akan mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuannya serta aturan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, termasuk pembatasan wisatawan yang masuk ke kawasan wisata.

Pihaknya berharap dengan dibukanya kembali tempat wisata, dapat memulihkan kembali roda perekonomian terutama bagi karyawan dan pelaku usaha di sekitar kebun raya yang sudah tidak berjualan selama dua bulan, sehingga kehilangan mata pencarian.

Baca Juga:Protes PPKM, Emak Ini Emosi sampai Lepas Baju di Kantor DPRD

"Kami akan menerapkan prokes ketat dan meminta wisatawan yang datang untuk menunjukkan surat bukti sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama, serta tetap akan menjalankan aturan 25 persen dari kapasitas normal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak