"Itu tahun 2014 ya, jadi kasusnya sudah lama banget. Bisa jadi sudah terjadi perburukan gejala pada pasien. Untuk diagnosanya apa, tidak untuk disebarluaskan karena kode etik," tegasnya.
Dirinya pun menjelaskan, permasalahan yang dialami seseorang hingga mengganggu kemampuannya untuk tidur pada dasarnya adalah perasaan cemas dan depresi.
Sehingga untuk pengobatan biasanya akan diterapi dengan periode waktu tertentu sehingga tidak boleh diputus obat begitu saja.
"Dan selama sumber cemas dan stresnya tidak terkoreksi maka akan timbul gejala gangguan tidurnya. Gangguan tidur adalah sebagian gejala yang tampil dalam masalah cemas dan depresi, biasanya banyak gejala lain yang terabaikan seperti tidak nafsu makan, tidak bisa konsentrasi, suka menyendiri, mudah tersinggung, mudah marah, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga:Diujicobakan Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Ganjil Genap di Bandung Barat
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki