Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil

"Bahkan disorot di media seperti dielu-elukan, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," kata Farhan mengomentari Saipul Jamil.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 06 September 2021 | 13:42 WIB
Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil
Unggahan Soal Saipul Jamil [change.org]

SuaraJabar.id - M. Farhan mengaku sangat prihatin atas euforia yang ditampilkan saat Saipul Jamil bebas dari penjara.

Ia mengingatkan bahwa hal itu harus menjadi perhatian khusus mengingat Saipul Jamil merupakan pedofilia.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem itu kemudian meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar meminta semua lembaga penyiaran nasional menghentikan tayangan yang menampilkan Saipul Jamil.

Hal itu tidak terlepas dari Siapul Jamil yang merupakan pelaku kekerasan seksual, meski sudah bebas dari penjara.

Baca Juga:Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil

"Maka saya sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ (Saiful Jamil) yang merupakan pelaku pedofilia," kata Farhan kepada wartawan, Senin (6/9/2021) dikutip dari Suara.com.

"Bahkan disorot di media seperti dielu-elukan, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," kata Farhan.

Farhan (Suara.com/Wahyu)
Farhan [Suara.com/Wahyu]

Menurutnya, adanya ajakan boikot melalui petisi terhadap Saipul Jamil dari masyarakat layak disambut positif dan didukung.

"Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual," kata Farhan.

Ia memandang saat ini masyrakat juga harus memberi dukungan kuat terkait Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:Kiky Saputri Tegaskan Tak Akan Undang Saipul Jamil, Talent Lapor Pak dan Produser Sepakat

Mengingat undang-undang tersebut mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak