PPKM Diperpanjang, Masyarakat Kini Bisa Ngopi di Kafe selama 1 Jam

Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 06 September 2021 | 19:03 WIB
PPKM Diperpanjang, Masyarakat Kini Bisa Ngopi di Kafe selama 1 Jam
Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. [Dok. Birokom Kemenko Marves]

SuaraJabar.id - PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin (13/9/2021) mendatang. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, melalui siaran langsung di channel Yutube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Perpanjangan PPKM kali ini juga dibarengi dengan penyesuaian aturan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut.

Masyarakat kata Luhut, kini bisa makan di tempat atau dine in di kafe dan restoran yang ada di dalam mal selama 60 menit.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Tapi Makan di Tempat Maksimal Bisa Satu Jam

Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Luhut juga menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.

"Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," kata Luhut.

Dia menjelaskan, pengendalian wabah covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.

Luhut mengklaim, perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4.

Baca Juga:Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali sampai 13 September 2021

"Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang dietapkan PPKM level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak