SuaraJabar.id - Sejumlah barang terlarang ditemukan petugas saat menggelar kamar hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Banjar, Jawa Barat.
Barang yang ditemukan petugas tersebut tak boleh dimiliki warga binaan dan berada di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Mohamad Maulana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sasaran penggeledahan di kamar hunian warga binaan tersebut antara lain alat komunikasi, senjata tajam, narkoba, dan pemeriksaan instalasi listrik ilegal ke kamar hunian.
Baca Juga:Sempat Kontak Korban via Telepon, Keluarga Ungkap Kejanggalan Kebakaran Lapas Tangerang
“Kegiatan ini menindaklanjuti arahan dari pimpinan juga sebagai antisipasi kejadian yang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Mohamad Maulana, Kamis (9/9/2021).
Lanjutnya petugas yang melakukan penggeledahan di 2 blok kamar hunian itu mendapati barang-barang asing yang seharusnya tidak berada di dalam kamar warga binaan.
“Hasil penggeledahan, kami berhasil menyita beberapa benda tajam berupa paku, kawat, dan potongan kaca, kita temukan di kamar hunian WB,” jelasnya.
Kemudian, barang-barang yang berhasil disita itu akan dikumpulkan, dan dimusnahkan.
“Kita kumpulkan dulu nanti akan kita musnahkan,” tambah Maulana.
Baca Juga:Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham: Napi Ada yang Luka Bakar 80-90 Persen
Bagi warga binaan yang kedapatan melanggar dan memiliki barang-barang tertentu, akan mendapatkan sanksi berupa menghilangkan hak yang bersangkutan.
“Seperti tidak mendapat remisi di tahun itu sesuai dengan klasifikasi pelanggarannya,” pungkasnya.