Curi Ponsel di Rumah Pejabat Majalengka, S Terancam 7 Tahun Bui

Tersangka S masuk ke rumah dinas Sekda Kabupaten Majalengka pada hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 02.27 WIB.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 09 September 2021 | 17:42 WIB
Curi Ponsel di Rumah Pejabat Majalengka, S Terancam 7 Tahun Bui
Petugas saat menginterogasi pencuri rumah dinas Sekda di Majalengka, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka]

SuaraJabar.id - Pelaku pencurian di rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Pelaku berinisial S (36) itu ditangkap beserta sejumlah barang bukti kejahatan.

Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, meringkus pencuri rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka serta menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

"Tersangka S (36) kami ringkus saat berada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:Kisah Yuliati Sempat Ditahan 9 Hari Akibat Mencuri Susu: Saya Menyesal

Disebutkan pula bahwa tersangka S masuk ke rumah dinas Sekda Kabupaten Majalengka pada hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 02.27 WIB.

Menurut AKBP Edwin Affandi, tersangka memanfaatkan kelengahan rumah korban yang tidak dalam keadaan penjagaan ketat, ditambah lagi penghuni rumah sedang tidur.

Ia menduga pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah.

Di dalam rumah tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp 7,5 juta.

"Tersangka ini mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni rumah," kata Kapolres.

Baca Juga:Komplotan Pencuri Gasak Puluhan Kambing, Lancarkan Aksi di 82 Lokasi

Pada hari Rabu (8/9) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu, tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Majalengka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini