Curi Ponsel di Rumah Pejabat Majalengka, S Terancam 7 Tahun Bui

Tersangka S masuk ke rumah dinas Sekda Kabupaten Majalengka pada hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 02.27 WIB.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 09 September 2021 | 17:42 WIB
Curi Ponsel di Rumah Pejabat Majalengka, S Terancam 7 Tahun Bui
Petugas saat menginterogasi pencuri rumah dinas Sekda di Majalengka, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka]

SuaraJabar.id - Pelaku pencurian di rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Pelaku berinisial S (36) itu ditangkap beserta sejumlah barang bukti kejahatan.

Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, meringkus pencuri rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka serta menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

"Tersangka S (36) kami ringkus saat berada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:Kisah Yuliati Sempat Ditahan 9 Hari Akibat Mencuri Susu: Saya Menyesal

Disebutkan pula bahwa tersangka S masuk ke rumah dinas Sekda Kabupaten Majalengka pada hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 02.27 WIB.

Menurut AKBP Edwin Affandi, tersangka memanfaatkan kelengahan rumah korban yang tidak dalam keadaan penjagaan ketat, ditambah lagi penghuni rumah sedang tidur.

Ia menduga pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah.

Di dalam rumah tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp 7,5 juta.

"Tersangka ini mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni rumah," kata Kapolres.

Baca Juga:Komplotan Pencuri Gasak Puluhan Kambing, Lancarkan Aksi di 82 Lokasi

Pada hari Rabu (8/9) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu, tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Majalengka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak