Dipicu Masalah Ekonomi, Seorang Suami di Garut Tega Habisi Nyawa Istrinya

Polisi belum memeriksa lebih lanjut terkait pelaku yang berani membunuh istrinya itu, karena kondisi pelaku masih menjalani perawatan medis.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 10 September 2021 | 07:00 WIB
Dipicu Masalah Ekonomi, Seorang Suami di Garut Tega Habisi Nyawa Istrinya
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. [ANTARA/Feri Purnama]

SuaraJabar.id - Polisi mengungkap hal mendorong seorang suami di Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Menurut Kapolres Garut AKBP, Wirdhanto Hadicaksono pemicu pembunuhan diduga diduga karena faktor ekonomi sehingga terjadi pertengkaran yang berujung kematian.

"Motif utamanya menurut keterangan saksi adalah faktor ekonomi, karena dalam kurun waktu beberapa belakangan ini ada kesulitan ekonomi yang akhirnya terjadi percekcokan di antara mereka berdua," kata Kapolres kepada wartawan di Garut, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Ia menuturkan pelaku inisial AN (28) melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya MM (25) hingga akhirnya meninggal dunia karena mengalami banyak luka tusukan.

Baca Juga:Lantaran Sakit Hati Sering Diomelin, Rendi Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sebilah Parang

Aksi suaminya itu, kata Kapolres, dengan cara membenturkan kepala kemudian menusukkan gunting ke beberapa tubuh korban di rumahnya Kampung Cibingbin, Kecamatan Selaawi, Rabu (8/9).

"Akhirnya korban seketika meninggal dunia karena kehabisan darah," katanya.

Kapolres menyampaikan aksinya itu diketahui oleh warga sekitar, pelaku yang panik berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya, namun aksinya itu berhasil dicegah lalu dibawa ke rumah sakit.

"Pelaku sedang dilakukan perawatan karena pelaku berupaya melakukan percobaan bunuh diri dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung," kata Kapolres.

Ia menyampaikan polisi belum memeriksa lebih lanjut terkait pelaku yang berani membunuh istrinya itu, karena kondisi pelaku masih menjalani perawatan medis.

Baca Juga:Polda Jabar Umumkan Hasil Labfor, Pelaku Pembunuhan Amel Segera Diungkap

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni adanya unsur pembunuhan berencana, termasuk Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak