Dapat Barang dari Medsos, 3 Pemuda Edarkan Tembakau Gorila di Tasikmalaya

Pengeadar tembakau gorila di Tasikmalaya itu terancam hukuman maksimal 12 tahun bui.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 12 September 2021 | 16:00 WIB
Dapat Barang dari Medsos, 3 Pemuda Edarkan Tembakau Gorila di Tasikmalaya
3 pengedar tembakau gorila atau tembakau sintetis diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Sabtu, 11 September 2021. [Ayotasik.com/Ist]

Sementara itu, salah seorang tokoh ulama Kota Tasikmalaya KH. Aminudin Bustomi mengatakan, para ulama di Tasikmalaya sangat menyayangkan masih adanya generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang terus berupa memberantas peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Saya mengajak peran serta semua pihak untuk bekerjasama dalam mengawasi perilaku generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas menyalahgunakan narkoba," ujarnya.

Ia menuturkan, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat yang berwenang mengenai segala bentuk kejahatan kriminal maupun penyalahgunaan narkoba, sangat membantu demi terciptanya Kota Tasikmalaya yang dijuliki kota santri bisa tetap aman dan kondusif.

"Saya mengimbau dan mengajak kepada para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasannya. Para tokoh di lingkungannya masing-masing juga harus berperan aktif membantu aparat, demi Kota Tasikmalaya yang kondusif," ucapnya.

Baca Juga:Cari Penjual Miras, Polisi Malah Temukan Penampakan Pocong di Bangunan Kosong

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota juga telah mengamankan seorang pengedar tembakau gorila di kalangan mahasiswa, dengan tersangka merupakan seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak