Selama tiga bulan sepuluh hari pihak Kepolisian akan melakukan penelusuran keberadaan orang tua atau keluarga besarnya.
Jika dalam kurun waktu tiga bulan sepuluh hari pihak Kepolisian tidak menemukan orang tua dan keluarga besar maka ditetapkan dan dimasukan kepada Kartu Keluarga (KK) panti yang menjadi penitipan bayi itu.
"Setelah ada tahapan dan proses yang telah dilalui, maka bayi baru bisa di adopsi," ucapnya.
Baca Juga:Kisah Seorang Perempuan Tertukar Saat Lahir 19 Tahun Lalu