5 Tempat Wisata di Kota Bandung Diizinkan Buka Lagi, Tempat Hiburan Masih Gigit Jari

Aturan terkait tempat hiburan harus tetap tutup tertuang pada pasal 16 ayat (9) perwal itu.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 16:43 WIB
5 Tempat Wisata di Kota Bandung Diizinkan Buka Lagi, Tempat Hiburan Masih Gigit Jari
ILUSTRASI-Seorang pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Uji coba pembukaan tempat wisata di Kebun Bintang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park ini tercantum di pasal 16 pasal (6).

Dengan begitu, ada lima tempat wisata yang akan dibuka kembali di Kota Bandung yaitu Saung Angklung Mang Udjo, Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park.

Dalam perwal itu disebutkan operasional Saung Angklung Mang Udjo diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, para pengunjung juga wajib melakukan skrining pada Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Tempat Wisata Disulap jadi Restoran Supaya Bisa Buka di Masa PPKM, PHRI: Kreatif!

Kapasitas yang diizinkan di Saung Angklung Mang Udjo adalah 25 persen serta usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Sementara untuk operasional 4 tempat wisata lainnya yaitu Kebun Bintang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen.

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun pun sama dilarang masuk ke tempat wisata ini. Meski begitu, waktu pelaksanaan uji coba masih dalam kajian Pemkot Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak