5 Tempat Wisata di Kota Bandung Diizinkan Buka Lagi, Tempat Hiburan Masih Gigit Jari

Aturan terkait tempat hiburan harus tetap tutup tertuang pada pasal 16 ayat (9) perwal itu.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 16:43 WIB
5 Tempat Wisata di Kota Bandung Diizinkan Buka Lagi, Tempat Hiburan Masih Gigit Jari
ILUSTRASI-Seorang pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Sebanyak lima tempat wisata di Kota Bandung diizinkan untuk beroperasi kembali dan menerima kunjungan wisata di masa PPKM ini.

Namun nasib berbeda dialami tempat hiburan. Mereka belum diizinkan beroperasi di masa PPKM ini.

Larangan bagi tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi di masa PPKM tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 94, tahun 2021.

Dalam Perwal itu disebutkan ada 5 tempat wisata yang akan dibuka dalam masa uji coba pembukaan tempat wisata di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Tempat Wisata Disulap jadi Restoran Supaya Bisa Buka di Masa PPKM, PHRI: Kreatif!

Namun begitu, tempat hiburan di Kota Bandung masih tetap harus tutup meski ada tempat wisata yang sudah boleh buka.

Aturan terkait tempat hiburan harus tetap tutup tertuang pada pasal 16 ayat (9) perwal itu.

"Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada Jasa Usaha Pariwisata Hiburan tidak diperbolehkan," bunyi aturan itu.

Hal ini pun ditegaskan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu. Berdasarkan hasil Ratas, relaksasi memang diberikan kepada beberapa tempat wisata.

"Untuk tempat hiburan belum boleh," ujar Oded.

Baca Juga:Jauh-jauh dari Depok, Wisatawan Tak Bisa masuk Kawah Putih Gara-gara Ini

Meski begitu, ada 5 tempat wisata di Kota Bandung yang sudah siap melakukan uji coba pembukaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru. Salah satu poin berisi rencana pembukaan tempat wisata di kota Bandung.

Perwal nomor 94, tahun 2021 telah dikeluarkan sebagai perubahan ketiga atas Perwal nomor 83.

Dalam perwal ini disebutkan, ada lima tempat wisata di kota Bandung yang akan segera dibuka.

Dalam Perwal ini, disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) yang menjelaskan tempat wisata yang diperbolehkan berdasarkan daftar tempat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Saung Angklung Udjo.

Selain daftar tempat dari Kemenparekraf, Pemkot Bandung juga berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di 4 tempat yaitu Trans Studio Bandung, Kiara Artha Park, Karang Setra, dan Kebun Bintang Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak