“Kalau memang Pasal 311 tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong. Namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami,” ungkap Anom.
Selain itu, kata dia, anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 132, karena menyebrang tidak pada tempatnya.
“Kalau untuk si anak tersebut, mohon maaf dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma, bahwa anak tersebut merupakan anak di bawah umur. Kejadian tersebut secara kasat, sudah dikenakan Pasal 132 di mana dia berusaha menyebrang tidak pada tempatnya,” tutup Anom.
Baca Juga:Viral Warung Pecel Favorit Para Menteri di Yogya: Erick Thohir sampai Mahfud MD