Ngaku Tak Bersalah, Mengapa Ajay Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta agar Tak Jadi Tersangka?

Menurutnya, uang yang diterima Ajayi bukanlah suap seperti yang disangkakan untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda, melainkan imbalan atas koordinasi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 15:09 WIB
Ngaku Tak Bersalah, Mengapa Ajay Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta agar Tak Jadi Tersangka?
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri bandung, Rabu (14/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Alasan banding antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

KPK menilai, putusan itu juga tidak membuktikan dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a uu Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi. Ali mengatakan, KPK berpendapat majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ali.

Ajay Sogok Penyidik KPK agar Tak Dijadikan Tersangka

Baca Juga:Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR

jauh sebelum vonis itu dijatuhkan, Ajay sempat berupaya supaya kasusnya tidak dipidanakan.

Ajay disebut memberikan suap senilai Rp 507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak jadi tersangka.

Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)
Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)

"Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp 507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga:Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disalurkan Kerja di BUMN, PUKAT UGM: Menggembosi Perlawanan

"Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu," tambah jaksa.

Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan di Bandung Barat terkait kasus bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Yadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini