Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memikirkan ulang terkait putusannya, dan banding yang diajukannya pada hari ini, Rabu, 15 September 2021
"Mudah-mudahan dalam 2-3 bulan sudah ada putusan," katanya.
KPK Ajukan Banding
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan perkara terdakwa korupsi Ajay M Priatna. Wali kota Cimahi Nonaktif itu divonis 2 tahun penjara terkait gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Baca Juga:Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dilaporkan Republika, Rabu, 1 September 2021.
Alasan banding antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
KPK menilai, putusan itu juga tidak membuktikan dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a uu Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi. Ali mengatakan, KPK berpendapat majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ali.
Ajay Sogok Penyidik KPK agar Tak Dijadikan Tersangka
Baca Juga:Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disalurkan Kerja di BUMN, PUKAT UGM: Menggembosi Perlawanan
jauh sebelum vonis itu dijatuhkan, Ajay sempat berupaya supaya kasusnya tidak dipidanakan.