Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah ke Arah Wartawan

"Saya lihat tersangka seperti memberikan kode pas difoto. Saya penasaran, pas dibuka dilaptop ternyata benar (mengacungkan jari tengah)," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 19:46 WIB
Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah ke Arah Wartawan
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021). [Istimewa]

SuaraJabar.id - Boris Preman Pensiun dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (15/9/2021) di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Pria bernama asli Nio Juanda Yasin (40) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Ia ditangkap di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ketika digelandang dari ruang tahanan menuju tempat gelar perkara, gestur yang diperlihatkan Boris Preman Pensiun cukup menyita perhatian. Ia mengacungkan jari tengah saat digiring polisi.

Aksi mengacungkan jari tengah itu disaksikan oleh salah seorang pewarta foto bernama Abdan Syakura. Momen itu membuatnya kaget ketika hendak memontret public figure tersebut.

Baca Juga:Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

"Saya lihat tersangka seperti memberikan kode pas difoto. Saya penasaran, pas dibuka dilaptop ternyata benar (mengacungkan jari tengah)," kata Abdan.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris Preman Pensiun dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September lalu.

"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ucap Imron.

Dari tangan pemeran Boris di Sinetron Preman Pensiun itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:Didakwa 2 Pasal, Anji Hadapi Sidang Kasus Narkoba Tanpa Pengacara

Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak