Gunakan Pinjol untuk Hidup karena 7 Bulan Belum Gajian, Pegawai Damri Colek Jokowi

Pegawai Damri Cabang Bandung itu pun mengaku belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 19:17 WIB
Gunakan Pinjol untuk Hidup karena 7 Bulan Belum Gajian, Pegawai Damri Colek Jokowi
ILUSTRASI Bus Damri. [Suara.com/Tofan Kumara]

SuaraJabar.id - Nasib malang menimpa ratusan buruh perusahaan Damri cabang Bandung. Sudah tujuh bulan mereka belum menerima gaji.

Selama tujuh bulan, para pekerja itu hanya menerima uang sebesar Rp 1 juta per orang dari perusahaan.

Seorang pengemudi, Ade Fattah Hidayat mengaku para karyawan sempat melakukan aksi menyikapi pernyataan perusahaan yang mengklaim telah membayar gaji para karyawan.

Mereka menyampaikan belum digaji 7 bulan dan baru dibayar Rp 1 juta.

Baca Juga:Jerry Massie Peringatkan Jokowi: Hati-Hati Kerusuhan Akan Datang

"Baru Rp 1 juta," ujar Ade kepada dukutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com.

Menurutnya, uang tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-hari. Ade bahkan sempat menggunakan aplikasi pinjaman online dan mengadaikan barang pribadi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan membayar anak kuliah.

Ia juga selama ini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Selama ini yang menolong subsidi dari keluarga," kata dia.

Ade mendapatkan informasi jika perusahaan belum bisa membayarkan gaji karena terdampak pandemi Covid-19. Ade berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dan gaji karyawan dapat dibayarkan.

Baca Juga:Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK

Ia pun meminta perhatian lebih dari Menteri BUMN dan Presiden Joko Widodo terkait masalah yang dihadapi.

Salah seorang tim advokasi para karyawan Damri, Rengga mengaku akan terus mengawal permasalahan yang dialami para karyawan.

"Kami berkumpul melakukan langkah hukum ke depannya," katanya.

Saat dikonfirmasi, General Manager Damri cabang Bandung Ahmad Daroini menjelaskan kegiatan operasional menurun yang berdampak kepada pendapatan menurun drastis di masa pandemi Covid-19. Sehingga hak-hak karyawan yaitu gaji tidak bisa dibayar penuh.

"Namun setiap bulan tetap ada cicilan pembayaran gaji tapi tidak penuh 100 persen sehingga kalau diakumulasikan kekurangan gaji bisa mencapai 5 bulan gaji tertunda dan tetap dicatat sebagai hutang gaji perusahaan kepada karyawan," ujarnya.

Ia mengaku akan menyelesaikan pembayaran dengan cara dibayar bertahap atau diangsur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak