SuaraJabar.id - Kabar Nio Juanda Yasin, atau Boris Preman Pensiun ditangkap polisi akibat kasus sabu mengejutkan rekan-rekannya sesama pemain sinetron Preman Pensiun.
Clara Kharisma yang berperan sebagai Madona, istri Ubed si tukang cilok dalam sinetron garapan Aris Nugraha itu tak menyangka Boris terjerat kasus narkoba.
Menurt Clara, Boris Preman Pensiun memiliki pribadi yang ramah dan baik. Ia mengenal Boris ketika bermain dalam sinetron Preman Pensiun 4 yang tayang di salah satu televisi nasional.
"Menurutku Bang Boris orangnya ramah, solid, serius dan fokus kalo sedang mendalami sesuatu," kata Clara saat dihubungi Suara.com pada Minggu (19/9/2021).
Baca Juga:Baru Dibekuk soal Narkoba, Lelaki Ini Sempat Kabur dari Mapolda Metro Jaya
Perempuan yang berperan sebagai biduan dalam Preman Pensiun itupun mengaku kaget ketika mendengar Boris ditangkap polisi.
"Kaget aja sih karena setau aku Kang Boris itu rajin ibadah," ucap Clara.
Ia berharap rekannya itu bisa melalui permasalahan ini dan bisa segera berkarya lagi.
"Harapan aku semoga kasusnya cepet selesai dan Kang Boris bisa kumpul lagi sama keluarga bisa berkarya lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Baca Juga:Ketua DPRD Sumut: Perang Melawan Narkoba Jangan Kendur Meski Pandemi Covid-19
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris Preman Pensiun dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September lalu.
"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ucap Imron.
Dari tangan pemeran Boris di Sinetron Preman Pensiun itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," sebut Imron.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan uang seorang berinisial CK yang masih buron sebesar Rp 1.450.000 dengan cara online dan sistem tempel.
Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi.
Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba.
"Kita akan kembangkan," ucap Imron.
Atas perbuatannya, Boris Preman Pensiun terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki