Tiga Pegawai Lapas Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Maut

Tersangka kebakaran maut di Lapas tangerang ini terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 20 September 2021 | 15:07 WIB
Tiga Pegawai Lapas Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Maut
Warga melintas di depan karangan bunga di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Jumat (10/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJabar.id - Tiga orang pegawai Lapas las I Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang terjadi di Lapas tersebut.

Ketiga orang tersebut berinisial RU, S dan Y. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021) dikutip dari Suara.com.

Ia mengatakan, ketiga tersanga tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Kebakaran Tewaskan Puluhan Napi, 3 Petugas Lapas Tangerang jadi Tersangka

Dalam perkara ini penyidik total telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

Pada Selasa (14/9/2021) lalu penyidik memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya dan dua tahanan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ketika itu menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

"Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.

Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Baca Juga:Kedubes Portugal Terima Jenazah WNA Ricardo, Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Selanjutnya, pada Rabu (15/9/2021) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini