"Ibu Lina lagi terbaring di RS dalam keadaan koma dikarenakan sakitnya. Sehingga tidak bisa secara langsung menandatangani perdamaian itu," kata kuasa hukum Lina, Devi Waluyo ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).
Tapi sebelum Lina koma, Devi memastikan kliennya itu sudah sepakat dengan perdamaian.
Perdamaian ini terjadi setelah David mengembalikan uang Lina senilai Rp 1,15 miliar. Menyusul kesepakatan damai, Lina mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Saksi Ahli dari IPB dan UI Diperiksa Polda Metro Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang