Emosinya pun tersulut hingga tanpa henti menyiksa korban hingga larut malam hingga meninggal dunia di rumah saksi.
"Jadi sebelumnya cekcok dulu, kemudian korban pergi. Setelah pulang korban ini mengaku jalan dengan laki-laki lain. Mungkin cemburu, kemudian melakukan penganiayaan," beber Yohannes.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Jelang Liga 2, APPI Sentil Kalteng Putra Hingga Persis Solo Buat Lunasi Tunggakan Gaji