Dikatakannya, istri sirinya yang berinisial IA itu baru datang dari kampung halamannya di Majalengka.
"Dia baru datang dari Majalengka, sepertinya mau minta cerai juga," tukasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya memang dilakukan dihadapan istri sirinya.
Namun hingga saat ini pihaknya tidak menemukan keterlibatan istri sirinya.
"(Istri sirinya) sudah berusaha untuk menahan tapi tapi tidak digubris sehingga tetap dilakukan.
Tidak ada keterlibatan istri siri. Kami akan dalami," tegas Yohannes.
Baca Juga:Jelang Liga 2, APPI Sentil Kalteng Putra Hingga Persis Solo Buat Lunasi Tunggakan Gaji
Berdasarkan pengakuan, ungkap Yohannes, tersangka terbakar api cemburu setelah mendengar istri sahnya itu jalan dengan pria lain.
Emosinya pun tersulut hingga tanpa henti menyiksa korban hingga larut malam hingga meninggal dunia di rumah saksi.
"Jadi sebelumnya cekcok dulu, kemudian korban pergi. Setelah pulang korban ini mengaku jalan dengan laki-laki lain. Mungkin cemburu, kemudian melakukan penganiayaan," beber Yohannes.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Ayah Taqy Malik Polisikan Balik Mantan Istri Siri, Ini Penjelasan Pengacara