Korban Balas Dendam, Copet Terpancing Jebakan Uang Mainan hingga Babak Belur Dihajar Warga

Umar pun merancang aksi balas dendam dengan metode menjebak copet yang pernah mencopetnya di kawasan Pasar Kamis.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 September 2021 | 15:04 WIB
Korban Balas Dendam, Copet Terpancing Jebakan Uang Mainan hingga Babak Belur Dihajar Warga
Pelaku copet ditangkap saat beraksi di pasar Kamis, Cicurug Sukabumi. [Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Kesal uangnya hilang digondol copet, Umar Baksa (57) kemudian membuat rencana aksi balas dendam.

Ia berniat membuat copet yang telah mencuri uangnya di kawasan Pasar Kamis di Kampung Kaum Kaler, Kelurahan dan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi merasakan dinginnya ubin ruang penjara.

Umar pun merancang aksi balas dendam dengan metode menjebak copet yang pernah mencopetnya di kawasan Pasar Kamis.

Usahanya itu menuai hasil. Pelaku pencopetan berinisial AH (49 tahun) tertangkap tangan mencuri telepon genggam milik Umar Baksan pada Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:Sempat Takut, Puluhan PL Karaoke Ini Akhirnya Mau Disuntik Vaksin Covid-19

ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cicurug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Seminggu yang lalu saya bersama seorang teman kehilangan uang, hari ini kami mencoba mancing pelaku dengan menaruh uang mainan di dalam tas. Ternyata pelaku terpancing dan berhasil mengambil handphone dan uang mainan itu,” ujarnya Umar.

Lebih lanjut Umar mengaku awalnya Ia tidak menyadari jika jebakannya tersebut berhasil memancing pelaku. Beruntung temannya sempat melihat saat pelaku menjalankan aksi pencopetan.

"Karena di lokasi sangat ramai dan dipadati pengunjung pasar, saya sempat tidak menyadarinya. Setelah mengetahui pelaku sudah berhasil mengambil ponsel, saya langsung meneriaki Copet sampai akhirnya warga menangkap pelaku dan mengeroyoknya," papar Umar.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Cicurug Iptu Madun menjelaskan pelaku sudah diamankan di mapolsek dengan barang bukti satu unit Handphone merk Xiaomi dan beberapa lembar uang mainan.

Baca Juga:Hore! KA Siliwangi Jurusan Cianjur-Sukabumi dan Cipatat Kembali Beroperasi

"Kita telah mengamankan pelaku setelah tadi dapat laporan dari masyarakat, terduga pelaku terancam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak