BTS Bodong di Pondokgede Bekasi Disegel

Ada potensi bahaya jika ada peilik bangunan yang tak mengurus izin pada pemerintah.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 September 2021 | 16:59 WIB
BTS Bodong di Pondokgede Bekasi Disegel
Petugas gabungan Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel tower telekomunikasi tidak berizin di Jalan Al Hidayah RT 2/2 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kamis (23/9/2021). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraJabar.id - Sebuah bangunan tower telekomunikasi tak berizin di Jalan Al Hidayah RT 2/2 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi disegel, Kamis (23/9/2021).

Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik dan pengelola towe belum mengantongi izin.

Dia mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar terkait pendirian bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi permukiman warga.

Penyegelan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Targetkan APBD Perubahan 2021 Rampung 30 September 2021

Kemudian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi.

Penyegelan ini, kata dia, harus dilakukan lantaran ada potensi bahaya bagi warga sekitar apalagi pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

"Dari Jumat pekan lalu kami sudah mulai lakukan, ada pom bensin yang tidak memiliki izin di Kaliabang, Bekasi Utara, lalu tanggal 22 kemarin kami juga melakukan penyegelan pom bensin di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya," katanya dikutip dari Antara.

Tarmuji menyatakan Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak dihiraukan pelaku usaha.

"Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh," katanya.

Baca Juga:DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi Membahas KUA PPAS Tahun 2021

Dia mengimbau segenap pelaku usaha dapat memahami dan menaati peraturan daerah terkait tertib administrasi dalam mengurus perizinan.

"Hal ini berdampak pada optimalisasi potensi pendapatan asli daerah untuk pembangunan Kota Bekasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini