“Hasil curian dijual dan dipakai untuk bayar utang ke renternir dan pinjaman online,” ujar IW.
Ia menyebut, dalam melancarkan aksinya ia tidak bekerja seorang diri. Ia dibantu temannya yang juga sesama pegawai minimarket.
“Mencuri hanya 2 kali pak, di Alfa Tamansari dan Cibeureum,” ucapnya.
Atas perbuatannya, IW dan AF dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.
Baca Juga:Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya Bertambah Jadi 5 Orang