“Kita juga amankan satu unit mobil yang digunakan para tersangka untuk membawa barang curiannya,” ungkap Aszhari.
Perwira dengan melati 2 di pundaknya tersebut menjelaskan, barang bukti lainya yang turut disita dari tangan para tersangka adalah palu dan tang yang digunakan untuk menjebol kunci pintu minimarket.
“Bukti rekaman CCTV diambil dan dirusak oleh tersangka dengan cara dibakar,” kata dia.
IW, salah seorang tersangka pencurian di minimarket Alfamart Tamansari dan Cibeureum mengaku, dirinya nekat mencuri barang-barang yang ada di tempatnya bekerja lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya Bertambah Jadi 5 Orang
Dirinya terlilit utang kepada rentenir dan pinjaman online yang jumlahnya mencapai Rp30 juta. Ia mengaku telah bekerja di minimarket selama lebih kurang 10 tahun sehingga dirinya pun dipercaya menjadi kepala toko.
“Hasil curian dijual dan dipakai untuk bayar utang ke renternir dan pinjaman online,” ujar IW.
Ia menyebut, dalam melancarkan aksinya ia tidak bekerja seorang diri. Ia dibantu temannya yang juga sesama pegawai minimarket.
“Mencuri hanya 2 kali pak, di Alfa Tamansari dan Cibeureum,” ucapnya.
Atas perbuatannya, IW dan AF dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.
Baca Juga:Jadi Korban Pinjol? OJK, BI, Polri Hingga Kominfo Siap Membantu Anda, Catat Informasinya