Polisi Ungkap Rekayasa Wanita Korban Perampokan Rp1,3 Miliar di Garut

"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," kata Wirdhanto.

Erick Tanjung
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:54 WIB
Polisi Ungkap Rekayasa Wanita Korban Perampokan Rp1,3 Miliar di Garut
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan tersangka kasus laporan perampokan palsu di Garut, Senin (11/10/2021). (Antara/Feri Purnama)

Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak