"Secara fisik kami sudah mengetahui siapa yang melakukan perusakan, beberapa foto pun sudah saya kumpulkan. Kemarin kami sudah surat menyurat kepada seluruh organisasi advokat untuk diketahui identitasnya siapa. Setidaknya dengan apa yang kita lakukan bisa mengurangi atau mengerem objek yang saat ini masih dalam masa pengedailan," ujarnya.
Di lain pihak, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo angkat bicara terkait warga Jalan Anyer Dalam RT 05 dan 06 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung yang menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan pihaknya.
Kuswardoy menyebut, lahan tersebut bukan merupakan lahan sengketa. Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan milik PT KAI.
"Terkait lahan di jalan Anyer dalam, tidak ada sengketa lahan karena lahan tersebut milik KAI dan sudah bersertifikat," kata Kuswardoyo, saat dihubungi via ponselnya, pada Senin (11/10/2021).
Baca Juga:Daftar Vaksin Online Bandung Hari Ini, 13 Oktober 2021 dan Link Pendaftaran
Ia mengatakan uang yang diberikan oleh PT KAI bukan sebagai uang ganti rugi atau sebagai pembelian lahan yang ditempati oleh warga tersebut.