Nekat Buka, Belasan PL Karaoke Diangkut ke Truk Polisi

Polres Sukabumi menyita 870 botol minuman keras berbagai merk dari razia tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:46 WIB
Nekat Buka, Belasan PL Karaoke Diangkut ke Truk Polisi
Belasan pemandu lagu atau PL karaoke diamankan petugas dalam razia di Palabuhanratu, Sukabumi, Rabu (13/10/2021). [Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Sebanyak 12 pemandu lagu atau PL karaoke diangkut ke truk Polisi usai terjaring razia penegakan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Razia yang digelar pada Rabu (13/10/2021) ini bertujuan untuk memastikan tak ada tempat hiburan malam yang buka selama PPKM.

Saat razia, petugas mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang nekat kucing-kucingan dengan petugas. Setelah kedapatan nekat buka di masa PPKM, petugas pun memaksa menutup sejumlah tempat hiburan malam yang terjaring razia.

Ada tiga lokasi karaoke yang didatangi oleh tim dari Polres Sukabumi yang melakukan operasi cipta kondisi di kawasan objek wisata Pantai Palabuhanratu.

Baca Juga:Daftar Pejabat di Jatim Melanggar PPKM, Terbaru Ada Wali Kota Malang

Ketiganya sudah beroperasi, sengaja mulai buka tengah malam dan biasanya hingga jelang pagi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan operasi dilaksanakan karena saat ini status Kabupaten Sukabumi masih PPKM level 3 dan belum ada izin operasi untuk THM di masa pandemi dari pemerintah.

"Semua pengunjung yang ada di tempat hiburan malam jalani tes urine dan satu orang perempuan positif mengkonsumsi obat terlarang," sambungnya.

Dijelaskan Kusmawan, tim gabungan juga mengamankan 12 perempuan sebagai pemandu lagu ke Kantor Polres Sukabumi.

"Kami pun menyita sedikitnya 870 botol minuman keras berbagai merk dalam sejumlah lokasi," jelasnya

Baca Juga:Tren Liburan Saat Ini: Mulai dari Road Trip hingga Staycation di Alam

Kusmawan kembali menegaskan bahwa saat ini masih kebijakan PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi. Selain itu Sukabumi juga memiliki Peraturan Daerah (PERDA) minuman nol persen alkohol.

Belum beroperasi THM hingga saat ini akibat PPKM sempat memicu aksi perkumpulan pengusaha THM dan pemandu lagu di Sukabumi. Mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk meminta solusi karena selama masa PPKM, mereka sama sekali tidak memiliki penghasilan.

Banyak pemandu lagu di Kota Sukabumi yang harus ke luar dari Sukabumi, mencari daerah yang tidak terlalu ketat menjalankan aturan PPKM khususnya soal THM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini