SuaraJabar.id - Cara urus KTP pindah alamat, khususnya menjadi warga Bandung. Caranya tidak terlalu sulit jika mengetahui syarat pindah KTP Bandung.
Syarat yang diperlukan harus lengkap. Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Kabupaten Bandung atau Kabupaten Bandung Barat akan mengurusnya dengan cepat.
Perpindahan domisili kadang terjadi karena adanya keperluan sekolah, pekerjaan hingga bisnis. Perpindahan tersebut mengharuskan adanya pergantian data di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Proses ini harus dilakukan agar tak ada kesulitan ketika mengurus beberapa proses administrasi. Perpindahan dalam satu desa atau kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Baca Juga:Viral Tarif Parkir Selangit di Lembang, Ratusan Tukang Parkir Bakal Didatangi Sosok Ini
Proses maupun syarat administrasi di semua daerah menggunakan pola yang sama, sesuai Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum lain, sesuai laman resmi Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, yakni Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 yang disahkan pada 18 Oktober 2018.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama. Setelah itu, surat tersebut dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.
Langkah terakhir, bawah seluruh syarat-syarat yang telah di urus, mulai dari RT hingga kecamatan ke Disdukcapil sesuai kota tujuan. Untuk Kota Bandung bawa ke Disdukcapil Bandung, untuk Kabupaten Bandung bawa ke Disdukcapil Kabupaten Bandung dan untuk Kabupaten Bandung Barat bawa ke Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat
Setelah tiba di Disdukcapil, ada alur khusus untuk penerbitan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dan surat keterangan datang WNI (SKPWNI). Alur dimulai dari proses permohonan, dengan membawa berkas persyaratan dan nomor antrian. Petugas pelayanan kemudian akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.
Baca Juga:Ribuan Pekerja Migran Asal Jabar Bakal Pulang ke Tanah Air Tahun Ini
Alur lengkap dan persyaratannya untuk urus KTP pindah alamat ke Bandung, simak keterangan berikut ini seperti dikutip dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil:
1. Pendaftaran Pindah Antar Satu Desa bagi WNI
a. Pindah dalam satu Desa
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga
- KTP
b. Pindah datang antar dalam satu Desa
- Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
- Kartu Keluarga
- KTP
2. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Desa bagi WNI
a. Pindah antar Desa
- Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
- Kartu Keluarga
- KTP
b. Pindah datang antar Desa
- Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
- Kartu Keluarga
- KTP
3. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan
a. Pindah antar Kecamatan
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga
- KTP
b. Pindah datang antar Kecamatan
- Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan asal
- Kartu Keluarga
- KTP
4. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi
a. Pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
- KTP/Surat Keterangan
- Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan izin orang tua/wali
- Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat izin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)
- Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKPWNI mewakilkan kepada orang lain
b. Pindah Datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi
- Surat Pindah dari Daerah asal
- Bagi yang datang umur dibawah 17 tahun atau akan menumpang KK, harus melampirkan KK yang akan ditumpanginya
- Bagi penduduk yang pindah bukan ke rumah pribadi melampirkan pernyataan tidak keberatan dari alamat dalam dokumen kependudukan pemilik rumah
- Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKDWNI mewakilkan kepada orang lain
5. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah Indonesia.
- Kartu Keluarga
- KTP Orang Asing
- Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
- Menunjukkan buku pengawasan orang asing
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Untuk pindah datang dilampirkan SKPO dari daerah asal
6. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia
- Surat keterangan tempat tinggal
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Surat Keterangan catatan Kepolisian
Proses urus KTP pindah alamat ke Bandung akan selesai setelah petugas menginput data ke dalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan SKPWNI/SKDWNI pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stampel basah.
Kontributor : Lukman Hakim