Viral Tarif Parkir Selangit di Lembang, Ratusan Tukang Parkir Bakal Didatangi Sosok Ini

"Sebelum COVID-19 biasanya kita kumpulkan. Namun semenjak pandemi, kita yang jemput bola datang secara on the spot ke para jukir (juru parkir)," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:26 WIB
Viral Tarif Parkir Selangit di Lembang, Ratusan Tukang Parkir Bakal Didatangi Sosok Ini
Karcis parkir Rp 150 ribu yang dikenakan pada wisatawan yang akan berkunjung ke sebuah objek wisata di Lembang, Bandung Barat. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Kejadian wisatawan di Lembang, Kabupate Bandung Barat diminta bayar parkir sebesar Rp 150 ribu menjadi viral di jejaring media sosial.

Kasus itu menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Mereka khawatir hal tersebut bakal berdampak buruk pada sektor pariwisata yang saat ini tengah bergeliat.

Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Bandung Barat terus mengintensifkan pembinaan terhadap para juru parkir (jukir) yang terdata secara resmi.

Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dan pelayanan dari jukir ke masyarakat pengguna kendaraan di kantung-kantung parkir resmi di kawasan perdagangan dan wisata, baik on street parking maupun off street parking.

Baca Juga:MUA Make Up Pengantin Pria Anti Menor, Hasilnya Disorot: Jarang-jarang Begini

"Upaya pembinaan terus kami lakukan secara intens, jika sebelum COVID-19 biasanya kita kumpulkan. Namun semenjak pandemi, kita yang jemput bola datang secara on the spot ke para jukir," kata Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Dishub KBB, Vega Prihambodo saat dihubungi pada Kamis (14/10/2021).

Viral Pria Bayar Parkir Rp 150 Ribu di Farmhouse Lembang. (Instagram/@warungjurnalis)
Viral Pria Bayar Parkir Rp 150 Ribu di Farmhouse Lembang. [Instagram/@warungjurnalis]

Dia menyebutkan, secara resmi jukir yang terdata di KBB ada sebanyak 156 yang tersebar di 16 kecamatan. Mereka adalah representasi resmi petugas di lapangan karena dilengkapi dengan rompi yang dikeluarkan Dishub, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir.

Peran mereka itu bukan hanya mengatur kendaraan saat parkir. Tapi dari saat pengguna kendaraan datang hingga pergi harus diatur.

Mengingat fungsi dan peran jukir juga mengatur kendaraan saat keluar dari tempat parkir dan akan kembali masuk ke jalan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya.

"Kepada jukir yang resmi terdata di kami, selalu kami tekankan untuk melayani dengan baik sopan dan ramah. Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala," katanya.

Baca Juga:Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Hinca Demokrat: Evaluasi Atasannya, Contoh Kejadian di Sumut

Berdasarkan, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan.

Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp 1.000, mobil Rp 2.000, mobil box atau truk Rp 3.000, bus besar Rp 3.500, dan truk kontainer Rp 5.000.

Hanya saja potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Karena seperti untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata, pendapatan dari parkir masuk ke pajak.

Dishub saat ini hanya mengandalkan retribusi dari on street parking, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.

"Zona parkir kita terbagi enam, yakni Lembang, Parongpong, Batujajar, Padalarang, Cikalongwetan, dan Cililin, hanya selama COVID-19 retribusi parkir turun drastis karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Makanya dari target retribusi parkir tahun ini Rp 594.836.350, hingga 30 September baru tercapai 35,7%," bebernya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) KBB Eko Supriyanto meminta pemerintah untuk melakukan pembinaan.

Sebab, aksi patok tarif mahal dikhawatirkan malah akan merusak mental warga sehingga terus melakukan hal serupa.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini