Cara Urus KTP Pindah Alamat ke Bandung, Alur dan Syaratnya

Caranya tidak terlalu sulit jika mengetahui syarat pindah KTP Bandung.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:01 WIB
Cara Urus KTP Pindah Alamat ke Bandung, Alur dan Syaratnya
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

a. Pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  • KTP/Surat Keterangan
  • Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan izin orang tua/wali
  • Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat izin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)
  • Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKPWNI mewakilkan kepada orang lain

b. Pindah Datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  • Surat Pindah dari Daerah asal
  • Bagi yang datang umur dibawah 17 tahun atau akan menumpang KK, harus melampirkan KK yang akan ditumpanginya
  • Bagi penduduk yang pindah bukan ke rumah pribadi melampirkan pernyataan tidak keberatan dari alamat dalam dokumen kependudukan pemilik rumah
  • Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKDWNI mewakilkan kepada orang lain

5. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah Indonesia.

  • Kartu Keluarga
  • KTP Orang Asing
  • Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Menunjukkan buku pengawasan orang asing
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Untuk pindah datang dilampirkan SKPO dari daerah asal

6. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia

Baca Juga:Viral Tarif Parkir Selangit di Lembang, Ratusan Tukang Parkir Bakal Didatangi Sosok Ini

  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
  • Surat Keterangan catatan Kepolisian

Proses urus KTP pindah alamat ke Bandung akan selesai setelah petugas menginput data ke dalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan SKPWNI/SKDWNI pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stampel basah.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak