"Sementara, sikap kami menolak apabila dewan pengupahan kota kabupaten mengacu pada PP 36, kita tolak, WO (walk out). Tapi kalau kemasannya menetapkan UMK naik minimal sekecil-kecilnya di angka 6,5 persen kita terima," jelasnya.
Ajat menegaskan, kenaikan upah kerap menjadi tututan masyarakat buruh pekerja sebab ini menyangkut kesejahteraan dan kelayakan hidup. Penting juga sebagai patokan daya beli masyarakat, pada gilirannya bakal memutar roda ekonomi secara nasional.
Dalam sejarah pergerakan masyarakat buruh pekerja, kenaikan upah itu sama sekali tidak datang dari belas kasih pemerintah maupun kelompok pemodal, melainkan diraih dari serangkaian tuntutan dan perjuangan kelas pekerja yang dilakukan secara berkelanjutan dan bersama-sama.
"Kenaikan upah tidak ujug-ujug, harus ada tuntutan dan proses pengawalan dari masyarakat buruh pekerja. Jangan salah anggapan, kenaikan upah itu sama sekali tidak datang dari pemerintah atau pengusaha, tapi itu dari perjuangan buruh sendiri, perjuangan serikat buruh," tegasnya.
Baca Juga:Bacok Pencuri Ikan, Pakar Hukum Undip Sebut Mbah Minto Warga Demak Itu Bisa Bebas
Dalam prosesnya, desakan ini harus dikawal bersama. Oleh karena itu, SBSI '92 pun siap mengawal dengan serikat buruh pekerja lainnya terkait kenaikan upah ini.
Secara praktis, pada November mendatang, kata Ajat, pihaknya berencana menggelar aksi besar-besaran demi mengawal penetapan UMP dan UMK di Jabar.
"Upah minimum fakta di lapangan itu jadi upah maksimum apalagi di kondisi pandemi banyak alasan," katanya.
"Estimasi kegiatan dua sampai tiga kali. Pertama, pengawalan UMP. Lalu, aksi pengawalan penetapan UMK. Jadi di antara 19-20 November kita akan aksii besar-besaran di Jabar," tandasnya. [M Dikdik RA/Suara.com]
Baca Juga:Pemerintah Jawa Barat Siapkan Bonus Ratusan Juta bagi Atlet Berprestasi di PON Papua