"Pengadaan tanahnya seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang.
Namun setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam Covid-19 itu.
Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.
Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.
Baca Juga:Diduga Korupsi, 4 Pabrik Es Milik Pemerintah di Bintan Ditutup Kejari
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka per hari ini," tegas Feby.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp Rp 569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
"Kerugian negara sudah dihitung. Kami sudah melakukan penyidikan, uang semuanya digunakan untuk YT. Kita sedang menelusuri aset-aset YT dimana dan dibelanjakan apa saja keuntunhannya," beber Feby.
Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Ketiganya disangkakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga:Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki