Syarat:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan:
- OA mengisi F-1. 02
- OA melampirkan fotokopi KK
- OA menunjukkan dokumen perjalanan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
4. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk OA
Syarat:
Baca Juga:Daftar Vaksin Online Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Sekolah
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Penjelasan:
- Penduduk mengisi F-1.02
- penduduk melampirkan persyaratan
- Dinas menarik KTP-el lama (jika ada perubahan data)
- Dinas menertibkan KTP-el baru
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
- Proses pembuatan KTP ini selesai dalam waktu satu hari. Selama proses perbaikan tidak dipungut biaya.
Begitulah cara membuat KTP elektronik baru di Bandung. Persiapkan persyaratannya sebelum membuat KTP baru.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar