Cara Mudah Urus KTP Baru di Bandung Bagi WNI dan Orang Asing

Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan KTP elektronik atau KTP-el karena beberapa hal yang dialami masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Oktober 2021 | 10:16 WIB
Cara Mudah Urus KTP Baru di Bandung Bagi WNI dan Orang Asing
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

Syarat:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal (Pasal 16 Perpres 96/2018)

Penjelasan:

  1. OA mengisi F-1. 02
  2. OA melampirkan fotokopi KK
  3. OA menunjukkan dokumen perjalanan
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el

4. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk OA

Syarat:

Baca Juga:Daftar Vaksin Online Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Sekolah

  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Penjelasan:

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. penduduk melampirkan persyaratan
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika ada perubahan data)
  4. Dinas menertibkan KTP-el baru
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
  6. Proses pembuatan KTP ini selesai dalam waktu satu hari. Selama proses perbaikan tidak dipungut biaya.

Begitulah cara membuat KTP elektronik baru di Bandung. Persiapkan persyaratannya sebelum membuat KTP baru.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak