PKS Kabupaten Sukabumi Buka Sekolah Gratis, Ini Syaratnya

Sekolah Bakal Caleg PKS adalah layanan pendidikan politik yang diselenggarakan secara terbuka, intensif, dan terstruktur bagi masyarakat secara umum tanpa biaya alias gratis.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:10 WIB
PKS Kabupaten Sukabumi Buka Sekolah Gratis, Ini Syaratnya
Muhamad Sodikin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera atau DPD PKS Kabupaten Sukabumi meluncurkan sekolah gratis yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Sekolah itu adalah Sekolah Bakal Caleg. Sebuah program pendidikan politik yang dapat digunakan masyarakat yang bakal maju menjadi calon anggota legislatif yang akan maju di pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Ini merupakan program yang diselenggarakan untuk menyiapkan putra dan putri terbaik Indonesia untuk menghadapi pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Sekolah Bakal Caleg PKS adalah layanan pendidikan politik yang diselenggarakan secara terbuka, intensif, dan terstruktur bagi masyarakat secara umum tanpa biaya alias gratis.

Baca Juga:PKS Buka Peluang Koalisi dengan PKB usai Muhaimin Terang-terangan Siap Nyapres 2024

Putra/putri terbaik yang mengikuti program ini disiapkan sebagai bakal calon anggota legislatif di semua tingkatan dari daerah pemilihan Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi Muhamad Sodikin pun mengajak seluruh putra/putri terbaik Sukabumi khususnya, untuk berjuang bersama PKS melayani masyarakat dengan bergabung dan mempersiapkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan DPR RI).

"Mari kita berjuang bersama dan mempersiapkan diri melalui Sekolah Bakal Caleg," kata dia, Senin (18/10/2021).

Proses pembalajaran Sekolah Bakal Caleg dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif melingkupi materi tentang wawasan kebangsaan, demokrasi, Islam, partai politik, dan metodelogi pemenangan pemilu.

Tujuan akhir dari Sekolah Bakal Caleg PKS adalah melahirkan bakal calon anggota legislatf yang memiliki kesiapan (pengetahuan, kesadaran, dan praktik) serta kemampuan dan kemauan untuk melayani rakyat dengan cara memenangkan Pemilu 2024.

Baca Juga:Ulang Tahun ke-57, Golkar Gelar Sejumlah Acara hingga Mantapkan Konsolidasi

Syarat mengikuti Sekolah Bakal Caleg adalah Warga Negara Indonesia atau WNI, usia minimal 21 tahun (pada Juli 2023), pendidikan minimal SLTA (atau sederajat), bersedia menjadi anggota PKS, mengisi formular pendaftaran.

Sedangkan waktu pendaftarannya adalah 18 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021. Pendaftaran secara online di www.sbcpks.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak