Pemkot Cimahi Tak Beri Bantuan Hukum Pada PNS yang Terjerat Kasus Korupsi Makam COVID-19

"Kita lihat putusan dari kejaksaan hasilnya seperti apa, BKPSDMD yang menentukan sanksinya," ujar Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Pemkot Cimahi Tak Beri Bantuan Hukum Pada PNS yang Terjerat Kasus Korupsi Makam COVID-19
Para tersangka kasus pengadaan makam COVID-19 di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50 persen," kata Bayu.

Untuk keputusan selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil putusan inkrah. Aturannya juga tertera dalam PP tersebut.

"Nanti setelah inkrah nanti ada aturannya lagi di PP itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Baca Juga:Pengalaman Kelam Korban Pinjol, Utang Beranak Pinak hingga Keluarga Diteror Debt Collector

Ketiganya adalah AK, AJ dan dan YT. Dalam kontruksi kasus tersebut, YT menjual tanah kepada Pemkot Cimahi dengan anggaran Rp 569.520.000. AK dan AJ dalam pengadaan lahan tersebut menjadi tim penanggungjawab teknis.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak