"Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50 persen," kata Bayu.
Untuk keputusan selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil putusan inkrah. Aturannya juga tertera dalam PP tersebut.
"Nanti setelah inkrah nanti ada aturannya lagi di PP itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Baca Juga:Pengalaman Kelam Korban Pinjol, Utang Beranak Pinak hingga Keluarga Diteror Debt Collector
Ketiganya adalah AK, AJ dan dan YT. Dalam kontruksi kasus tersebut, YT menjual tanah kepada Pemkot Cimahi dengan anggaran Rp 569.520.000. AK dan AJ dalam pengadaan lahan tersebut menjadi tim penanggungjawab teknis.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki