SuaraJabar.id - Seorang sopir travel Tasikmalaya - Palembang diamankan polisi usai kedapatan menanam pohon ganja di sebuah area perbukitan di Kabupaten Tasikmalaya.
Prea bernama Iwan alias Patek (43) yang berasal dari Kampung Pugeran Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong itu pun kini harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iwan mengaku, ia awalnya hanya coba-coba menamam ganja setahun yang lalu. Ia mendapatkan bibit ganja dari seorang temannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh Satnarkoba Polres Tasikmalaya.
"Awalnya iseng. Coba-coba nanam di polibeg, ternyata tumbuh," ucap Iwan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:Polres Metro Jaksel Ringkus Tiga Orang Pembawa 15 Kilogram Ganja
Pohon ganja yang ia tanam pun semakin tumbuh. Dan ia mencoba memanen.
Selanjutnya, ia konsumsi. Alasan mengonsumsi, kata Iwan, untuk menambah nafsu makan.
"Sudah satu tahun, Pak. Ya untuk menambah nafsu makan, Pak. Sebagian ada yang dijual," ujar Iwan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Ancaman hukuman nya di atas lima tahun," ungkap Dedih.
Satnarkoba saat ini, tambah Dedih, masih fokus kepada pemeriksaan terhadap pelaku Iwan alias Patek ini, untuk pengembangan. Sementara satu orang masih DPO, sebagai pemasok bibit.
Baca Juga:Ketahui Manfaat Temulawak untuk Kesehatan, Ini 3 Poin Pentingnya!