SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap metode yang digunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk mengelabui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara itu terungkap usai mereka menggerebek sebuah ruko di Yogyakarta yang dijadikan kantor pinjol ilegal beberapa hari yang lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan orang dan puluhan PC serta ponsel, yang digunakan untuk operasional bisnis pinjol ilegal itu. Dari puluhan orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Tujuh di antaranya diamankan dari Yogyakarta. Sementara satu orang diamankan di Jakarta. Hal yang baru diketahui dari penggerebekan tersebut, yakni nama perusahaan yang membawahi 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu Pinjol legal di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini
"(Nama perusahaan) PT TII," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat menggelar ungkap kasus di Riung Mumpulung, Gedung Utama Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021).
PT TII ini menjalankan 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu aplikasi yang legal. Diantaranya WALLIN, TUNAI CPT, DANATERCEPAT, PNJAM UANG, KANTONG UANG, SUMBER DANA, WADAH PINJAMAN, SAKU88, PAHLAWAN PINJAMAN, PINJAMAN TEMAN, KREDIT KITA.
Lalu BOS DUIT, MONEY GAIN, DOKUKU, DAILY KREDIT, TARIK TUNAI, UANG INSTAN, TUNAI GESIT, KAPTEN PINJAM, DANA HARAPAN, DUIT LANGIT, COINZONE, SAKU UANG, dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
Arif mengatakan, perusahaan PT TII itu, sengaja hanya melegalkan satu aplikasi yang pinjol mereka guna mengelabui OJK.
"Yang perlu menjadi highlight adalah bahwa PT ini mendaftarkan satu aplikasi pinjol secara terdaftar di OJK, untuk mengelabui petugas ,ini hanya desepsi (curag atau menipu) saja," katanya.
Baca Juga:Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK
Untuk terus mendapat keuntungan dalam bisnis ini, perusahaan PT TII menerapkan bunga yang cukup besar kepada setiap korban atau nasabahnya.