- Buka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Lakukan Pendaftaran User Baru. Setelah berhasil, login dengan user baru tersebut.
- Pilih layanan mengurus KTP hilang atau KTP El (Baru Perekaman/Hilang/Rusak)
- Buat Pengajuan untuk mengurus KTP Hilang
- Uploud dokumen yang menjadi syarat sesuai KTP, dalam penjelasan sebelumnya.
Pendaftar akan mendapat status pengajuan. Di sini akan ada informasi apakah status pengajuan KTP sudah selesai atau masih dalam proses.
Bila dinyatakan selesai, maka KTP baru bisa dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Kontributor : Lukman Hakim
Baca Juga:Sebanyak 30 ODGJ Tangerang Difasilitasi Bikin e-KTP