Santri siaga jiwa raga juga memiliki arti keteladanan dalam melawan pandemi COVID-19 melalui ketaatan menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi agar bisa kembali normal.
Kang Emil mengatakan selain ditetapkannya hari santri pada 2015, ada dua peraturan penting lain yang mendukung santri dan pesantren di Indonesia, yaitu lahirnya Undang-undang Pesantren dan terbaru Peraturan Presiden tentang dana abadi untuk pengelolaan pesantren dan Jabar juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan Perda Pesantren.
"Saya sampaikan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren setelah UU Pesantren itu terbit adalah Jabar," kata Kang Emil.
Perda tersebut merupakan komitmennya, sebab baik Kang Emil maupun panglima santri Jabar Uu Ruzhanul Ulum berasal dari keluarga besar pesantren.
Baca Juga:Pakai Sarung ke Kantor, Gubernur Ganjar: Untuk Satukan Semangat Nasional di Hari Santri
"Ini bagian dari komitmen saya dan Pak Uu waktu Pilgub, karena kami berdua datang dari keluarga besar pesantren yang berkomitmen melahirkan pondasi keberpihakan secara legal formal yaitu Perda Pesantren," katanya.
Dengan Perda Pesantren tersebut, infrastruktur maupun dukungan santri lainnya akan lebih mudah dan cepat.
"Maka saya titip ke para santri harus jadi SDM unggul di masa depan," kata Kang Emil.