Ia mengatakan, ketentuan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Ini Syarat Perjalanan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api
Selain itu, juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Lebrina Uneputty
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:15 WIB

BERITA TERKAIT
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
20 April 2025 | 16:54 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
20 April 2025 | 20:34 WIB WIBTerkini