SuaraJabar.id - Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di mana saja, asal perangkat terhubung internet. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dipermudah dengan hadirnya sistem online.
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengurangi tingkat kerumunan yang terjadi. Selain itu layanan online juga terbilang mudah dan cepat. Misalnya daftar online BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar, tentunya peserta harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi BJPSTKU, untuk mendapat nomor KPJ yang nantinya digunakan untuk mendaftar di aplikasi BJPSTKU.
Berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.
Baca Juga:4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
1.Buka Website
Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan yakni, buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2.Isi Data Diri
Pada langkah ini peserta diarahkan untuk mengisi informasi atau data diri diantaranya : NIK, KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, nomor telepon, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal kedatangan dan jam kedatangan. Setelah selesai klik simpan.
3.Konfirmasi
Di sini, peserta diminta menunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirim melalui nomor telepon, Yang nantinya digunakan untuk menunjukan pesan tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui tidak semua peserta mendapat tanggal serta jam kedatangan yang diinginkan. Karena itu semua bergantung pada ketersediaan kuota.
Proses pembatasan wakttu untuk proses antrian adalah satu jam. Apabila dalam satu masa tunggu tak kunjung tiba, maka pendaftaran tersebut dinyatakan hangus dan peserta harus mengulang kembali pendaftaran dari awal.
Baca Juga:Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi
Demikian cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan.
Kontributor : Raditya Hermansyah