SuaraJabar.id - Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
BSU diperuntukkan untuk para pekerja di Indonesia yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja.
BSU Ketenagakerjaan merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah berbentuk tunai yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi serta kemampuan daya beli para pekerja akibat ikut merasakan dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online
BSU sudah muncul sejak 2020. Kemudian pada 2021 bantuan sosial itu dikeluarkan kembali oleh pemerintah dengan sedikit perubahan persyaratan.
Syarat penerima BSU 2021 yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Pekerja masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta. Untuk pekerja yang bekerja di kabupaten atau kota yang upahnya lebih dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat
- Diutamakan yang bekerja di sektor industri, konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar kamu mengetahui apakah masuk daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Berikut petunjuk untuk mengecek daftar penerima BSU 2021:
1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga:4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
Langkah yang bisa kamu lakukan yakni:
- 1
- 2