Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada pekerja di Indonesia.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Oktober 2021 | 07:10 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

SuaraJabar.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada pekerja di Indonesia.

Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa terjamin keselamatannya saat bekerja dan ketika memasuki masa pensiun.

Saldo dari iuran bisa dicairkan secara penuh atau 100 persen jika peserta sudah pensiun.

Baca Juga:4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

Namun BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan meski belum pensiun, namun tidak bisa 100 persen.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pemerintah No.60/2015. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 10 persen ini untuk dana persiapan pensiun.

Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:

Baca Juga:Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi

  • Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  • Peserta masih aktif di perusahaan
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Buku rekening asli dan fotokopi
  • NPWP (jika ada)
  • Surat keterangan masih aktif di perusahaan

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 30 persen ini untuk biaya perumahan.

Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:

  1. Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  2. Peserta masih aktif di perusahaan
  3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi
  5. KK asli dan fotokopi
  6. Buku rekening asli dan fotokopi
  7. NPWP (jika ada)
  8. Surat keterangan masih aktif di perusahaan
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi

3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen bisa dilakukan untuk peserta yang sudah tidak lagi bekerja, karena keluar, resign atau PHK. Saldo bisa dicairkan setelah 1 bulan sejak pekerja keluar dari perusahaan.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

  1. BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  2. KTP atau Paspor
  3. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
  4. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi
  6. Foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  8. Jika karena PHK sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial
  9. Email dan HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan
  10. NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta

Saat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dipandu oleh petugas di sana. Jangan lupa membawa materai untuk lembar pengajuan.

Pencairan BPJS juga bisa dilakukan secara online melalui situs atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Lakukan registrasi dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan. Jika belum punya akun bisa membuat dahulu dengan mengisi identitas sesuai KTP.
  2. Masuk ke halaman depan dan memilih menu “Klaim Saldo JHT”. Isi informasi yang diminta. Di kolom “keperluan” diisi dengan “pengajuan klaim”. Kemudian unggah dokumen yang menjadi persyaratan.
  3. Setelah mengirim formulir pengajuan lewat mengisi nomor handphone dan email, BPJS akan menghubungi kamu. Petugas akan memberitahu jadwal wawancara secara online.
  4. Jika wawancara selesai, petugas akan memberitahu proses atau waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Nah itu tadi beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan. Perhatikan secara teliti agar proses pencairan berjalan lancar dan cepat.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini