Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada pekerja di Indonesia.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Oktober 2021 | 07:10 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online
Dok: BPJS Ketenagakerjaan
  1. BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  2. KTP atau Paspor
  3. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
  4. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi
  6. Foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  8. Jika karena PHK sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial
  9. Email dan HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan
  10. NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta

Saat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dipandu oleh petugas di sana. Jangan lupa membawa materai untuk lembar pengajuan.

Pencairan BPJS juga bisa dilakukan secara online melalui situs atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Lakukan registrasi dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan. Jika belum punya akun bisa membuat dahulu dengan mengisi identitas sesuai KTP.
  2. Masuk ke halaman depan dan memilih menu “Klaim Saldo JHT”. Isi informasi yang diminta. Di kolom “keperluan” diisi dengan “pengajuan klaim”. Kemudian unggah dokumen yang menjadi persyaratan.
  3. Setelah mengirim formulir pengajuan lewat mengisi nomor handphone dan email, BPJS akan menghubungi kamu. Petugas akan memberitahu jadwal wawancara secara online.
  4. Jika wawancara selesai, petugas akan memberitahu proses atau waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Nah itu tadi beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan. Perhatikan secara teliti agar proses pencairan berjalan lancar dan cepat.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Baca Juga:4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak